Umat Islam adalah umat yang satu. Demikian disebut dalam piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah saw. tatkala membentuk masyarakat di Madinah bersama kaum Muhajirin (kaum Muslimin pendatang dari Makkah) dan Anshar (kaum muslimin pribumi kota Madinah). Dalam kitab Sirah Ibnu Hisyam diriwayatkan bahwa setelah Rasulullah saw. hijrah ke kota Madinah, beliau saw. mengambil dua kebijakan yang sangat strategis. Pertama, beliau saw. membangun masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan kaum muslimin serta tempat beliau menjalankan aktivitas pemerintahan negara kota Madinah. Di dekat masjid itulah beliau saw. membangun rumah beliau saw. yang sederhana. Kedua, beliau mengambil kebijakan mempersaudarakan kaum muslimin per dua orang di antara kaum muslimin (akhwain), baik dari kaum muhajirin dengan sesama pendatang dari Mekah, maupun kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Setelah mantap bangunan masjid dan persaudaraan atas dasar iman itu, Rasulullah saw. mengundangkan piagam Madinah yang disebut-sebut para ahli hukum ketatanegaraan sebagai konstitusi tertulis pertama itu yang mengikat seluruh warga negara kota Madinah maupun antar warga negara kota itu dengan kaum yang bertetangga dengannya, dari kalangan suku-suku Yahudi. Beliau saw. membuka piagam itu dengan kalimatnya yang terdokumentasi hingga hari ini:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ، أَنَّهُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُوْنِ النَّاسِ
“Bismillahirrahmanirrahim. Inilah piagam dari Muhammad Nabi saw. antara orang-orang mukmin, orang-orang muslim, dari kalangan Quraisy (Muhajirin) dan Yatsrib (Anshar) dan orang-orang yang mengikuti dan menyertai mereka dan yang berjihad bersama mereka, sesungguhnya mereka itu umat yang satu, yang berbeda dari yang lain”.
Dalam piagam itu selanjutnya disebutkan bahwa tidak boleh dibunuh seorang mukmin karena seorang kafir dan tidak boleh menolong seorang kafir untuk melawan seorang mukmin. Perlindungan Allah adalah satu yang menjangkau orang mukmin yang paling rendah sekalipun. Sesama mukmin adalah sahabat, penolong, dan pelindung, tidak kepada yang lain. Orang-orang Yahudi yang menjadi warga negara –tunduk dengan kedaulatan negara Islam—maka dia berhak ditolong dan dibela, tidak dizalimi, dan tidakboleh dimusuhi. Perdamaian muslim itu satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai (dengan musuh) tanpa kesertaan mukmin yang lain dalam perang fi sabilillah. Dan lain sebagainya yang mengikat sesama warga negara dan juga pada akhirnya kaum Yahudi yang bertetangga juga ikut menandatangani piagam tersebut sebagai perjanjian bertangga baik yang mengembalikan semua persoalan kepada keputusan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan piagam tersebut konsolidasi bagi persatuan dan kesatuan masyarakat Madinah telah mantap. Inilah modal utama bagi kekuatan negara dan masyarakat kaum muslimin yang semakin hari semakin kuat dan mampu menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, maupun gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Berbagai peperangan dan penaklukan sehingga kaum muslimin mampu menyatukan berbagai bangsa dan negara menjadi umat dan negara yang satu, yakni umat Islam dan negara Khilafah Islamiyah yang berjaya lebih dari 10 abad.
Oleh karena itu, bila hari ini kaum muslimin ingin mengambalikan persatuan dan menjaga kesatuannya, maka bangunan Islam dan kaum muslimin yang pernah diwujudkan oleh Rasulullah saw. itulah yang menjadi satu-satunya model yang harus ditiru. Bagaimana caranya?
Mewujudkan kesatuan pandangan Islam yang Menyeluruh
Pertama kali yang harus diwujudkan adalah kesatuan pandangan Islam yang menyeluruh, bukan Islam parsial. Kecenderungan sebagian kaum muslimin hanya menekuni masalah akhlak, atau hanya menekuni ibadah ritual, atau hanya menekuni masalah mistik, dan sufistik, merupakan kecenderungan yang terlahir dari pandangan Islam secara parsial. Kecenderungan itu sepintas baik, tapi justru akan membuat para pelakunya tenggelam pada pendalaman bagian dari Islam dengan mengabaikan bagian yang lain. Bahayanya mereka akan terjebak dalam kejumudan serta kepuasan dengan menjalankan sebagian Islam, atau bahkan mungkin saja terperosok pada suatu aktivitas yang dianggap Islam, padahal itu bukan dari Islam.
Islam adalah agama yang sempurna (QS. Al Maidah 3) dan Al Quran menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk menjalani kehidupan. Allah SWT berfirman:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.(QS. AN nahl 89).
Rasulullah saw. pun memberikan penjelasan dalam hadits-haditsnya, baik dalam pernyataan dan jawaban beliau saw. (sunnah qauliyah), langkah dan perbuatan beliau (sunnah fi’liyyah) maupun diamnya beliau saw. sebagai pengakuan beliau atas tindakan yang dilakukan para sahabat di depan beliau saw. (sunnah taqririyah). Allah SWT pun memerintahkan kita untuk mengikuti apa yang diperintahkan beliau saw. dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Allah SWT berfirman:
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.(QS. Al Hasyr 7).
Dengan demikian jelaslah bahwa Islam mengatur seluruh kehidupan manusia. Islam mengatur tiga dimensi hubungan manusia. Pertama, Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah, sebagai Sang Pencipta (Al Khaliq) sebagaimana yang tercantum dalam hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah. Kedua, Islam juga mengatur hubungan seorang manusia dengan pribadinya sendiri, seperti yang tercantum dalam hukum-hukum tentang makanan, minuman, pakaian, dan akhlak atau budi pekerti yang luhur maupun nyang tercela. Ketiga, Islam juga mengatur hubungan seorang manusia dengan manusia lainnya dalam masalah muamalah perekonomian, masalah keluarga dan hubungan sosial, masalah pengadilan atas konflik dan perselisihan di tengah-tangah pergaulan masyarakat manusia, masalah kebijakan pengaturan perekonomian, sosial, budaya, politik, dan keamanan, serta masalah hubungan luar negeri dan peperangan.
Setelah memahami kelengkapan ajaran Islam di atas, maka langkah yang kedua untuk membentuk persatuan dan menjaga kesatuan umat Islam adalah memberikan pemamahaman, bahwa kelengkapan aturan Islam di atas harus disadari sebagai aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang ingin hidup dengan metode kehidupan Islam. Sehingga peraturan-peraturan Islam itu diterapkan dalam metode kehidupan Islam yang diadopsi oleh masyarakat kaum muslimin, yakni mencakup 3M: (1) menjadikan aqidah islamiyah sebagai asas pemahaman hidup (peradaban) masyarakat; (2) menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur dalam hubungan sosial dan hubungan lainnya di masayarakat; (3) menjadikan ridlo Allah sebagai makna kebahagiaan yang ingin digapai dan menjadi cita-cita anggota masyarakat.
Dengan metode kehidupan tersebut, insyaaallah berbagai peraturan kehidupan Islam yang sempurna di atas akan mudah dilaksanakan dari dua sisi. Pertama, mudah dilaksanakan karena adanya dorongan internal masing-masing individu berupa ketaqwaan. Kedua, mudah dilaksanakan dan ditegakkan karena peraturan Islam menjadi hukum positif bagi negara yang melaksanakan dengan otoritas sebagai negara yang didukung oleh aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan aparat pengadilan.
Kesatuan Negara dan negeri Islam
Perlu menjadi kesadaran umum bahwa peraturan syariah Islam tidak mungkin tegak hanya mengandalkan ketaqwaan individu-individu secara pribadi. Bahkan kalau sekalipun seluruh umat Islam, 100%, bertaqwa –tentu ini suatu hal yang mustahil, sebab di masa rasul pun ada yang fasik, zalim, dan munafik—tanpa keterlibatan negara, syariat Islam tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, secara kaffah. Apalagi di masa kehidupan kaum muslimin yang hari ini imannya terongrong oleh berbagai bentuk kekufuran, mulai dari pemikiran, ekonomi, budaya, bahkan sampai permainan olahraga sekalipun, syariah bahkan seolah sesuatu yang asing.
Oleh karena itu, keberadaan negara kaum muslimin sebagai penerap syariah mutlak adanya. Sayang kaum muslimin hari yang terpecah menjadi lebih dari 50 negara masih dalam kondisi terpenjara dan terbatasi oleh batas-batas yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak menyukai kaum muslimin bersatu-padu. Bahkan kalau ada satu momentum kaum muslimin bersatu, dalam musim haji misalnya, kaum muslimin begitu dibatasi agar tidak melakukan kegiatan menyatukan diri. Mereka dibatasi oleh masa berlakunya paspor dan visa. Negara-negara dimana kaum muslimin tinggal kiranya tak menghendaki kaum muslimin bergabung menyatukan negara mereka dan menghilangkan batas-batas yang sebenarnya tak dikehendaki kaum muslimin. Sebab, batas-batas itu tidak lain kecuali memberikan kesulitan dan beban biaya bagi kaum muslimin.
Dalam banyak negara, bahkan kaum muslimin seperti tidak tinggal di negerinya sendiri. Terlalu banyak peraturan yang menyengsarakan kaum muslimin. Pajak yang mengepung dari sana-sini, perijinan yang berbelit-belit, pendidikan dan kesehatan yang sangat mahal, keamanan yang hanya milik orang-orang tertentu, sementara mereka melihat orang-orang kafir baik asing maupun domestik begitu mudah lalu-lalang di negeri kaum muslimin, menikmati berbagai fasilitas dan kekayaan.
Tentu ini semua terjadi karena kaum muslimin telah memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang tidak amanah, yang tidak menjalankan amanat Allah SWT, amanat Rasulullah saw., dan amanat Al Quran dan As Sunnah. Bahkan kaum muslimin sebagai mayoritas rakyat telah memberikan cek kosong kepada para penguasa untuk menerapkan aturan-aturan yang bukan aturan Allah SWT, dan memecah belah kaum muslimin dalam ruang dan waktu yang menyesakkan.
Khatimah
Oleh karena itu, untuk mengembalikan persatuan dan kesatuan kaum muslimin, maka pokok perjuangan kaum muslimin hari ini adalah bagaimana menyatukan kembali negeri-negeri Islam dalam kesatuan negara dan negeri menurut aturan Allah SWT, yakni Khilafah Islamiyah sebagaimana yang diwashiatkan Rasulullah saw. Dan ini bukanlah perkara sulit bila mayoritas kaum muslimin telah memiliki kesatuan pandangan Islam yang menyeluruh dan pandangan kesatuan negera dan negeri Islam. Wallahua’lam!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar